3 Cara Membuka SITUS PORNO yang di Blokir | Anda masih binung bagaimana cara membuka situs porno yang terblokir jangan kwatir sobat kami punya solusi yang manteb buat anda yang mau unduh Bokep atau Video Porno gratis tapi bermasalah dengan jaringan atau juga dengna pemblokiran dari Kominfo jangan kwatir coba cara berikut ini..
Cara Membuka Situs PORNO Terblokir
Cara Pertama, Bagi pengguna Browser Mozilla Firefox bisa memanfaatkan Add Ons (Pengaya) , silahkan buka https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/anonymox/ , Download dan Install, lalu restart firefox dan anda bebas berselancar.
Cara Kedua, Menggunakan DNS Google
- Buka Control panel -> Network and Internet -> Network and Sharing Center
- Kemudian klik pada Wireles Network Connection sehingga muncul jendela baru dan klik pada menu “Properties” akan muncul beberapa pilihan, klik dua kali pada Internet Protocol Version 4 (TCP/IPv4).
- Akan muncul jendela baru lagi, pilihlah pilihan pada bagian bawah “Use the following DNS server address“.
- Kemudian isi pada Perevered DNS dengan DNS 8.8.8.8 sedangkan pada Alternate DNS dengan 8.8.4.4.
- Kemudian klik OK.
Cara Ketiga, Membuka Situs Diblokir dengan Proxy
Berikut ini adalah daftar situs web proxy gratis yang bisa anda manfaatkan :
http://webproxy.to
http://hidemyass.com
http://webproxy.ca
http://www.freshproxylist.net
Hal ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 yang berbunyi bila “Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.” Sedangkan langkah-langkah lengkapnya sebagai berikut:
- Membuat laporan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan email aduan dan atau pelaporan berbasis situs yang disediakan, ini sebagaimana tertuang di Pasal 10.
- Kemudian, Direktur Jenderal akan menyelesaikan pengelolaan paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
- Terakhir, pihak Direktur Jenderal akan lakukan langkah lanjutan bila memang tidak terbukti situs yang dilaporkan adalah situs ‘bersih’.
Jika itu terjadi, situs terlapor akan ‘dilenyapkan’ dari daftar Trust-Postif. Lalu dilakukan komunikasi antara penyelenggara jasa akses internet dan pemberitahuan secara elektronik atas penilaian pada pelapor.